Undang – undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 membawa angin segar perubahan dalam dunia penyiaran di Indonesia. Undang – undang tersebut membuka peluang kepada masyarakat untuk menciptakan content (isi) siaran yang di sesuaikan oleh kebutuhan pendengarnya. Sehingga masyarakat bisa turut serta mengawasi dan mengevaluasi program siaran yang layak dan sesuai.
Hal tersebut tentu disambut positif oleh generasi milenial untuk mengembangkan kreatifitas di bidang broadcasting radio dan ilmu jurnalistik. Baik itu penyiaran visual maupun audio visual, era keterbukaan tersebut menarik dan menggugah kreatifitas masyarakat.
Gayung bersambut, Dapur remaja pun merespon hal tersebut dengan mengurus perizinan untuk lembaga penyiaran komunitas, sehingga di harapkan akan muncul kreatifitas di bidang penyiaran pada wadah ini. Sesuai dengan tagline komunitas dapur remaja sebagai “wadah pengembangan potensi remaja”.
Ini semua bukan omong kosong belaka, cita-cita tersebut tentu berdasar pada potensi-potensi anak muda di kota Depok pada umumnya yang belum memiliki wadah di bidang penyiaran radio. Sehingga kedepan kami berharap Dapur Remaja dapat menjadi percontohan komunitas yang bersinergi dengan pemerintahan setempat untuk mewadahi potensi-potensi pemuda di wilayahnya.
Sebagai sebuah komunitas, dapur remaja memiliki beberapa kegiatan untuk mewadahi pemuda, antara lain :
Radio...